Feb 03 2009
Kontrak Proyek
Terkait dengan posting sebelumnya perihal pengertian Dokumen Pelaksanaan Proyek (DPP), disini saya akan tulis perihal pengertian & macam-macam kontrak proyek.
A. PENGERTIAN & PERBEDAAN TYPE KONTRAK
a. Berdasarkan Bentuk Imbalan :
- Kontrak Lumpsum. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa untuk penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga kontrak yang pasti dan tetap, serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa atau kontraktor pelaksana.
- Kontrak Unit Price / Harga Satuan. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yg pasti & tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada penyedia jasa / kontraktor pelaksanaan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
- Kontrak Gabungan / Lumpsum dan Unit Price. Adalah kontrak yang merupakan gabungan lumpsum & harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan
- Kontrak Terima Jadi / Turn Key. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa pemborongan atas EPC (Engineering Proquirement & Consctruction) penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti & tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan & jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yg telah ditetapkan.
- Kontrak Persentase. Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi dibidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
- Kontrak Cost & Fee. Adalah kontrak pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemborongan dimana kontraktor yang bersangkutan menerima imbalan jasa yg nilainya tetap disepakati oleh kedua belah pihak.
- Kontrak Design & Built. Adalah kontrak pelaksanaan jasa pemborongan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa satu kontrak yang sama.
b. Berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan :
- Kontrak Tahun Tunggal. Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran
- Kontrak Tahun Jamak. Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 ( satu ) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yg dibiayai APBD Propinsi, Bupati / Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten / Kota.
c. Berdasarkan Jumlah Pengguna Barang/Jasa :
- Kontrak Pengadaan Tunggal. Adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
- Kontrak Pengadaan Bersama. Adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang / jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yg jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
B. APLIKASI SETIAP TYPE KONTRAK.
i. Kontrak Lumpsum.
Sistem Kontrak Lumpsum ini lebih tepat digunakan untuk :
- Jenis pekerjaan borongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana & spek teknisnya.
- Jenis pekerjaan dengan Budget tertentu yang terdiri dari Jenis pekerjaan dengan Budget tertentu yg terdiri dari banyak sekali Jenis / item pekerjaan atau Multi Paket Pekerjaan yang sangat beresiko bagi Pemberi tugas atas terjadinya “unpredictable cost” seperti misalnya adanya claim kontraktor akibat adanya ketidak-sempurnaan dari Batasan Lingkup Pekerjaan, Gambar lelang, Spesifikasi teknis, atau Bill of Quantity yang ada. Dengan system kontrak ini diharapkan dapat meminimalize tejadinya unpredictable cost tersebut karena harga yg mengikat adalah Total Penawaran Harga (Volume yang tercantum dalam daftar kuantitas / Bill of Quantity bersifat tidak mengikat).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan system kontrak Lumpsum adalah :
- Batasan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan harus jelas dinyatakan dalam Spesifikasi Teknis / Gambar Lelang.
- Apabila ada perbedaan lingkup pekerjaan antara yg tercantum dalam Spesifikasi Teknis / Gambar dengan Pekerjaan yang akan dilelangkan, harus dijelaskan dalam Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing) dan dibuat Addendum Dokumen Lelang yang menjelaskan perubahan lingkup pekerjaan tersebut.
- Penggunaan Daftar Kuantitas/Bill of Quantity dalam pelelangan hanya digunakan sebagai acuan bagi kontraktor dalam mengajukan penawaran harga yang bersifat tidak mengikat & Peserta Lelang harus melakukan perhitungan sendiri sebelum mengajukan penawaran.
- Untuk mempermudah dalam hal evaluasi penawaran harga, saat rapat penjelasan lelang (Aanwijzing) harus ditegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan antara volume pada Bill of Quantity (BQ) dengan hasil perhitungan peserta lelang maka peserta lelang tidak boleh merubah volume Bill of Quantity yg diberikan dan agar menyesuaikannya dalam harga satuan yg diajukan
- Dalam perhitungan volume pekerjaan yg akan dicantumkan & Bill of Quantity harus dihindari sampai sekecil mungkin kesalahan yang mungkin terjadi, karena setelah terjadi kontrak nantinya volume lebih/kurang tidak dapat dikurangkan/ditambahkan.
- Pekerjaan tambah/kurang terhadap nilai kontrak yg ada hanya boleh dilakukan apabila :
- Permintaan dari Pemberi Tugas untuk menambah / mengurangi pekerjaan yang instruksinya dilakukan secara tertulis.
- Adanya perubahan gambar / spesifikasi teknis dari Perencana yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas
- Adanya instruksi tertulis dari pengawas lapangan untuk menyempurnakan suatu jenis pekerjaan tertentu yg dipastikan bahwa sangat beresiko secara struktural atau system tidak berfungsi tanpa adanya penyempurnaan tersebut dimana hal tersebut sebelumnya belum dinyatakan dalam spesifikasi teknik.
- Dalam perhitungan biaya tambah/kurang harga satuan yang digunakan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam Bill of Quantity kontrak yang bersifat mengikat.
Implikasi/penyimpangan yang sering dilakukan oleh Kontraktor di lapangan :
- Kontraktor tidak mau melaksanakan pekerjaan tertentu karena item pekerjaan tidak tercantum dalam Bill of Quantity
- Kontraktor mengajukan perhitungan perubahan pekerjaan mengacu kepada volume Bill of Quantity yang ada.
- Kontraktor melaksanakan pekerjaan dilapangan sesuai volume yang tercantum dalam BQ.
ii. Kontrak Unit Price atau Harga Satuan.
Sistem Kontrak Unit Price/Harga Satuan ini lebih tepat digunakan untuk :
- Jenis pekerjaan yang untuk mendapatkan keakuratan perhitungan volume pekerjaan yang tajam/pasti diperlukan adanya :
- Survey dan penelitian yang sangat dalam
- Detail dan sampleyang sangat banyak
- Waktu yang lama sehingga biaya sangat besar Sementara di lain pihak pengukuran volume lebih mudah dilakukan dalam masa pelaksanaan dan pekerjaan sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan. - Jenis pekerjaan yang mana volume pekerjaan yang pasti sama sekali tidak dapat diperoleh sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan, sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan system kontrak Lumpsum.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan system kontrak Unit Price / Harga Satuan ini adalah :
a. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari banyak sekali item pekerjaan namun volume pekerjaan sudah dapat dihitung dari gambar rencana seperti halnya bangunan gedung, maka kurang tepat apabila digunakan system kontrak unit price ini karena :
- Untuk setiap proses pembayaran harus dilakukan pengukuran bersama di lapangan yang dapat dipastikan memerlukan waktu yang cukup lama.
- Biaya total pekerjaan belum dapat diprediksi dari awal sehingga untuk pekerjaan dengan Budget tertentu sangat riskan bagi Pemberi Tugas terhadap terjadinya resiko pembengkakan biaya proyek
b. Untuk penggunaan system kontrak unit price agar dihindari terjadi adanya harga satuan timpang karena harga satuan bersifat mengikat untuk perhitungan realisasi biaya kontrak. Dalam hal penawaran kontraktor terdapat harga satuan timpang untuk item pekerjaan tertentu harus dilakukan klarifikasi & dibuat Berita Acara Kesepakatan mengenai harga satuan yg akan digunakan untuk perhitungan biaya perubahan. Dalam penggunaan system kontrak ini jarang dijumpai adanya Implikasi seperti halnya pada kontrak Lumpsum di atas karena kontraktor tidak terbebani oleh adanya resiko-resiko pekerjaan yang belum terprediksi pada saat pelelangan.
iii. Kontrak Gabungan/Lumpsum.
Sistem Kontrak gabungan ini pada umumnya digunakan pada : Unit Price.
a. Jenis pekerjaan borongan yang terdiri dari gabungan antara :
- Komponen pekerjaan yang perhitungan volumenya untuk masing - masing unsur / jenis / item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya, dan
- Komponen pekerjaan yang perhitungan volumenya belum dapat diketahui dengan pasti sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Jenis pekerjaan borongan yg sebagian perhitungan volumenya untuk masing-masing unsure/jenis/item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana, namun terdapat bagian-bagian tertentu pekerjaan yg masih memerlukan adanya tambahan gambar/detail/sample sedangkan pekerjaan sudah sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan.
iv. Kontrak Terima Jadi / Turnkey / EPC (Engineering Proquirement & Construction).
Sistem Kontrak ini pada umumnya digunakan pada :
a. Pembelian suatu barang atau industri jadi yg hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya.
b. Jenis pekerjaan spesifik yang hanya bisa dilaksanakan oleh penyedia jasa tertentu baik dari segi perencanaan ataupun konstruksinya. Dalam system kontrak Terima Jadi/Turnkey Pemberi Tugas tidak perlu menyiapkan Dokumen Perencanaan berupa gambar detail dan spesifikasi teknis tetapi cukup membuat suatu standar requirement/TOR (Term of Requriement) saja
v. Kontrak Persentase.
Sistem Kontrak Prosentase ini pada umumnya digunakan pada Kontrak Jasa Konsultasi bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan, dimana konsultan yg bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase tertentu dari nlai fisik konstruksi / pemborongan tersebut. Namun demikian tidak semua pekerjaan jasa konsultansi menggunakan system kontrak Prosentase tetapi dapat pula menggunakan system Billing Rate.
vi. Kontrak Cost & Fee.
Sistem Kontrak Cost & Fee ini pada umumnya digunakan pada kontrak jasa pemborongan dimana kontraktor yg bersangkutan menerima imbalan jasa / fee tertentu yg sifatnya tetap karena sulitnya untuk memprediksi besarnya faktor resiko yang bakal terjadi selama durasi pelaksanaan
vii. Kontrak Design & Built.
Sistem Kontrak Design & Built ini pada umumnya digunakan pada kontrak jasa pemborongan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya umum dan sederhana sehingga dirasa oleh Pemilik proyek akan kurang efisien baik dari segi biaya maupun waktu jika design dan pelaksanaan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang berbeda.
C. HIRARKI DAN HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN.
Didalam Surat Perjanjian Pemborongan selain berisi ketentuan-KONTRAK ditetapkan URUTAN HIRARKI bagian-bagian dokumen kontrak yang bertujuan apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan yang lebih tinggi dari urutan yg telah di tetapkan. Pada umumnya Urutan Hirarki dokumen kontrak adalah sbb. :
a. Urutan ke-1 :Surat Perjanjian dan Amandemen/Addendum Kontrak
b. Urutan ke-2 : Ketentuan khusus kontrak
c. Urutan ke-3 :Ketentuan umum kontrak
(Beberapa type kontrak butir b & c masuk dalam pasal-pasal Surat Perjanjian)
d. Urutan ke-4 :Surat Perintah Kerja
e. Urutan ke-5 :Berita Acara Klarifikasi / Negosiasi
f. Urutan ke-6 :Addendum Dokumen Lelang
g. Urutan ke-7 :Spesifikasi Teknis
h. Urutan ke-8 :Spesifikasi Umum
i. Urutan ke-9 :Gambar
j. Urutan ke-10 :Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
k. Urutan ke-11 :Bill of Quantity / Rincian Anggaran Biaya.
HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN PELAKSANAAN.
Berdasarkan urutan proses dan kegunaan dari masing-masing dokumen maka terjadi saling keterkaitan antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain sebagai berikut :
1. SURAT PERJANJIAN.
Surat Perjanjian adalah bentuk perjanjian perikatan kontrak antara Pihak Pemberi Tugas / Pengguna Jasa dengan Pihak penerima Tugas / Penyedia Jasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai dengan ketentuan-ketentuan yg telah ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan syarat-syarat umum kontrak diatas.
2. KETENTUAN KHUSUS KONTRAK.
Ketentuan khusus kontrak adalah pasal-pasal yang berisi tentang penjelasan - penjelasan DETAIL dan atau “PERUBAHAN” terhadap pasal-pasal yang ada didalam syarat-syarat umum Kontrak sebagai contoh misalnya :
Penentuan Besar Jaminan Penawaran.
- Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu Rp
- Jaminan Pemeliharaan / Retensi sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp .
- Jaminan Uang Muka sebesar 20 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp
Penentuan Tata cara Pembayaran.
- Pembayaran Uang Muka sebesar 20 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp
- Pembayaran selanjutnya berdasarkan progress bulanan dengan dikurangi pengembalian Uang mukan dan retensi secara proporsional.
- Termyn Retensi sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rpsetelah berakhirnya masa pemeliharaan.
Penentuan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama hari dimulai sejak dikeluarkannya SPK yaitu tgl. s/d tgl.
Penentuan Masa Pemeliharaan.
Masa pemeliharaan ditentukan selama.hari
Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi Pasal ini tidak berlaku (misalnya), dan seterusnya. Untuk proyek-proyek yang mengacu kepada Kepres misalnya untuk Proyek-proyek dikalangan Departemen Pekerjaan Umum. Ketentuan Umum Kontrak ini sudah ada standarisasinya yang dinamakan Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak. Dan untuk type kontrak yang menganut kepada standar FIDIC Ketentuan khusus kontrak ini dinamakan “Part II Condition”
3. KETENTUAN UMUM KONTRAK.
Ketentuan umum kontrak adalah pasal-pasal yg berisi tentang definisi-definisi dan penjelasan-penjelasan UMUM yang akan diperikatkan dalam kontrak setelah diterbitkannya SPK yang antara lain menjelaskan :
- Hak & Kewajiban Para Pihak
- Jaminan Pekerjaan
- Asuransi
- Keselamatan Kerja
- Tata cara pembayaran
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
- Masa Pemeliharaan
- Pengawas Pekerjaan
- Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
- Tata cara penyelesaian perselisihan
- Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi
- Denda
- Tata cara perubahan pekerjaan & pekerjaan tambah/kurang
- Dll
Untuk proyek-proyek dikalangan Departemen Pekerjaan Umum Ketentuan Umum Kontrak ini sudah ada Standarisasinya yang dinamakan Dokumen Syarat-syarat Umum Kontrak”. Dan untuk type kontrak yang menganut kepada standar FIDIC ketentuan Umum Kontrak ini dinamakan Part I Condition
4. SURAT PERINTAH KERJA.
Surat Perintah Kerja (SPK) adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemenang Lelang yang merupakan perintah untuk segera memulai kegiatan dilapangan berdasarkan Dokumen dari Gambar s/d Berita Acara Rapat Klarifikasi di atas. Surat Perintah Kerja tersebut sekurang - kurangnya berisi tentang nama paket pekerjaan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan besarnya nilai pekerjaan.
5. BERITA ACARA RAPAT KLARIFIKASI / NEGOSIASI.
Berita Acara Rapat Klarifikasi dibuat apabila Pemberi Tugas merasa perlu untuk meminta penegasan / kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Pemenang Lelang terkait adanya :
- Beberapa hal yg dirasa belum jelas dari dokumen penawaran penawaran yg telah disampaikan, misalnya produk material yang ditawarkan dll.
- Kesalahan yang dibuat oleh peserta lelang dalam membuat penawaran namun bersifat tidak menggugurkan.
6. ADDENDUM DOKUMEN LELANG.
Addendum Dokumen Lelang adalah dokumen yg berisi segala macam perubahan baik pengurangan, penambahan maupun penyempurnaan terhadap Dokumen Lelang (Gambar lelang, Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Umum) yg terjadinya dalam kurun waktu setelah undangan lelang / pengambilan sampai dengan pemasukan dokumen penawaran dari peserta lelang yg harus disetujui oleh Konsultan & Pemberi Tugas / Pengguna Jasa.
7. SPESIFIKASI TEKNIS.
Spesifikasi Teknis berisi uraian tentang peraturan-peraturan yg dipakai, lingkup pekerjaan, persyaratan material, persyaratan pelaksanaan pekerjaan, persyaratan-persyaratan peralatan & persyaratan khusus lainnya dari pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan dalam Gambar tersebut Butir A. Spesifikasi teknis memiliki tingkat hirarki yg lebih tinggi dibanding gambar karena apabila dilihat dari kronologis penyusunannya spesifikasi teknis dibuat untuk menjelaskan, menegaskan dan mendetailkan hal-hal yang belum tercantum dalam gambar.
8. SPESIFIKASI UMUM.
Spesifikasi Umum selain memuat ketentuan yg telah diuraikan dalam Definisi Spesifikasi Umum di muka, juga menjelaskan tentang tata cara peserta lelang dalam memasukan penawaran pekerjaan yang telah diuraikan dalam Gambar (butir A) dan Spesifikasi Teknis (butir B) termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
9. GAMBAR.
Gambar adalah dokumen produk Konsultan Perencana yang disahkan oleh Pemberi Tugas yg berisi tentang dimensi-dimensi dan ukuran-ukuran bangunan yang dipakai sebagai acuan bagi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Jika dalam suatu dokumen terdapat perbedaan gambar antara antara lembar satu dengan yang lain maka yang berlaku adalah gambar dengan skala yang lebih besar.
- Jika dalam suatu dokumen terdapat perbedaan antara gambar arsitektur dengan gambar struktur maka untuk dimensi ruang yang berlaku adalah sesuai dengan gambar arsitektur, namun untuk dimensi struktur (misalnya dimensi penulangan pelat) yang berlaku adalah yang tercantum pada gambar struktur.
10. BERITA ACARA RAPAT PENJELASAN LELANG.
Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang adalah Notulen hasil rapat penjelasan terhadap Gambar Lelang, Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum yang ditandatangani oleh Panitia Lelang, Konsultan dan Wakil Peserta Lelang. Pada umumnya proyek swasta Berita Acara Aanwijzing ini juga memuat Addendum/Perubahan spesifikasi teknis, gambar atau lingkup pekerjaan. Tetapi untuk proyek pemerintah Berita Acara Aanwijzing hanya berisi penjelasan tentang Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Umum & Gambar Lelang tanpa merubah substansi yang ada didalamnya; Namun apabila diperlukan adanya perubahan harus dibuat Addendum Dokumen Lelang atas persetujuan Pengguna Jasa.
11. BILL OF QUANTITY (BQ).
Bill of Quantity adalah daftar item & kuantitas pekerjaan yang penyusunan & perhitungannya didasarkan atas gambar lelang (butir A), spesifikasi teknis (butir B) dan spesifikasi umum (butir C) yang digunakan sebagai standar acuan bagi Peserta Lelang dalam mengajukan penawaran harga.

wah panjang juga yah..
isnanto : apanya yang panjang mas?
waduh … berattttt bos
isnanto : lama-lama kan tidak berattttt
Wach mantap info dan pencerahannya
jadi nambah pengetahuan tentang proyek
Thanks ya Bos
isnanto : sama2 mas Baka, sering mampir ya..
Sudah saya link back Mas Is
isnanto : makasih, udah aku add juga…
nyosh..
isnanto : nyosh.. ??
ternyata macem-macem kontrak banyak juga ya… baru tahu saya. Thanks atas infonya pak…
isnanto : sama-sama masiqbal
Terimakasih paparan nya menengenai kontrak… menambah referensi sai utk mengajar
salam
pramono
isnanto : alhamdulillah… selamat mengajar mas Pramono
waduh…aku gak mudeng. Kalau ini proyek konsultan ataukah konstruksi , Pak ?
isnanto : he he …. mbak ayik, materi2nya sebenarnya sudah saya buat seringan mungkin, yang bisa dinikmati pembaca yang awam dengan dunia konstruksi, misalnya The Water Cube, gedung berputar, , … salam buat keluarga mbak, thx
Maaf lsg saja.
Saya ikut terlibat dalam suatu kontrak Lumpsum Fixed price - Turn Key.Kemudian ditengah jalan ada pekerjaan tambahan yang di setujui oleh HANYA beberapa anggota Tim proyek melalui NON Conformance Report ( NCR ).setelah proyek selesai ( BA 1 ) KONTRAKTOR minta pekerjaan tambah atas dasar pekerjaan CNR tadi, padahal di pasal kontrak disebutkan bahwa pekerjaan tambah hanya bisa dilakukan bila disetujui dengan perintah tertulis dari direksi pekerjaan ( General Manager di Divisi lain / yang punya dana / cost centre ).Apakah klaim kontraktor berlalasan / kuat dengan dasar NCR tersebut ? Terus apakah kontrak dlm bentuk tadi memungkinkan pekerjaan kurangan juga ?
Terima Kasih sebelumnya atas jawabannya.
Dan tolong jwbnya di cc ke email saya Pak.
isnanto : Dhyan, arti dari lumpsump fixed price - turn key, menurut saya adalah system kontrak Terima Jadi/Turnkey (dimana Pemberi Tugas tidak perlu menyiapkan Dokumen Perencanaan berupa gambar detail dan spesifikasi teknis tetapi cukup membuat suatu standar requirement/TOR (Term of Requriement) saja) dengan harga yg mengikat / Total Penawaran Harga (Volume yang tercantum dalam daftar kuantitas / Bill of Quantity bersifat tidak mengikat) & dengan harga satuan tetap … sedangkan beberapa team proyek yang menyetujui pekerjaan tambah tersebut siapa? apakah mrk adalah wakil yang tertulis dalam kontrak dari pihak direksi pekerjaan (General Manager di Divisi lain / yang punya dana / cost centre )? krn sudah tegas disebutkan siapa saja yang berhak menyetujui & harus dengan perintah tertulis … klo ya bisa jadi pekerjaan tambah… biasanya sih proses pekerjaan tambah dilaksanakan selama berlangsungnya konstruksi, dan akan menjadi kelengkapan final account untuk BA Serah Terima 1 … kalau ada pekerjaan tambah mestinya ya ada pekerjaan kurang… agar dichek kembali klausul2 kontraknya ya, thanks (saya posting tanggapan comment ini supaya pembaca lainnya mungkin ada yang mau sharing… juga saya email ke anda)
mau tanya ni….mm dalam proyek konstruksi misalnya proyek jalan, kelancaran pembayaran ke kontraktor mempengaruhi mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan ato ga? minta contah kasus nya di proyek jalan dong.. thax..
isnanto : aabahar… jelas dong, inget nggak komponen yang mempengaruhi proyek?… Mutu - Waktu - Biaya.
Bila bayarannya ngga lancar :
- mutunya minta bagus … otomatis waktunya akan molor…
- waktunya minta cepat … ya otomatis mutunya berkurang
Bila minta mutu & waktunya bagus… ya bayarannya harus lancar (kecuali kontraktornya modalnya kuat… enggak dibayar juga nggak apa2…adakah?)
wuaduuh … aabahar pasti lebih tau dong contoh kasusnya diproyek jalan, monggo dicontoin disini ya…, thx
Wah maaf Pak saya baru buka blog lagi…lagi asyik FB ama temen lama.
Ini emal saya :dian.herdiansyah@krakatausteel.com
Kalau tdk keberatan mohon di jawab secepatnya soalnya besok mau rapat sama Boss masalah ini.
Terima Kasih atas jawabannya
isnanto : Dhyan, coba chek ; aku sudah coba jawab di blog ini… coba lihat diatas (pertanyaanmu awal), & sudah ku email… mudah-mudahan besok sukses rapat dgn boss… btw tolong di sharing disini hasil rapatnya ya, thx
Wah mas Is, lengkap banget….
Ada yang aku mau tanya sedikit nih terkait proyekku…
1. Apabila kita ada variation order (penghapusan item pekerjaan) apakah pengurangan tersebut termasuk pengurangan terhadap fee kontraktor?
2. Apakah item asuransi, CAR dan item perijinan yg tercantum dalam RKS tetapi tidak tersebut dalam BoQ merupakan hal yang harus dikompensasi oleh owner apabila terjadi VO kurang atau item-item tersebut sudah termasuk dalam fee kontraktor?
3. Terhadap item-item VO kurang tersebut, apakah item yang tercantum dalam Drawing for Tender tetapi tidak tercantum dalam BoQ bisa ikut dihitung sebagai pekerjaan kurang?
Thanks ya Mas Is….
Salam buat keluarga.
Isnanto : mas Henry, saya coba jawab ya :
1. Bila ada penghapusan / pengurangan item pekerjaan… dilihat dulu kasusnya apakah pekerjaan tersebut terkait dengan itemisasi fee kontraktor yang dimaksud? kalau ya otomatis itemisasi fee mestinya juga dikurangi secara proposional, tapi kalau tidak ada hubungannya ya mestinya juga tidak dikurangi.
2. kompensasi itu sifatnya kebijaksanaan / kesepakatan…., kalau kita bicara kontraktuil, kita harus melihat urutan prioritas dokumen yang biasanya disebutkan dengan jelas dalam dokumen kontrak. Kalau sifat kontrak Lumpsum - biasanya urutan prioritas tsbt antara lain :
i. Surat Perjanjian Kontrak
ii. SPK
iii. BA Klarifikasi & Negosiasi
iv. BA Aanwijzing (BA Rapat Penjekasan Lelang)
v. Spesifikasi / RKS
vi. Gambar Lelang
vii. BQ
Artinya BQ di urutan prioritas terakhir….. bila ada item pekerjaan yang jelas disebut di spesifikasi tetapi tidak ditawarkan / tidak ada di BQ > maka kontraktor WAJIB melaksanakannya…. jelas ya mas Henry..
biasanya item asuransi, CAR dan item perijinan dimasukkan dengan jelas di BA anwijzing apakah di urus oleh kontraktor or oleh owner, bila oleh kontraktor biasanya biayanya dimasukkan dalam pekerjaan prelimnya.
Secara kontraktual tidak bisa dikaitkan dengan kompensasi pekerjaan kurang tersebut.
3. Mestinya iya mas … pekerjaan tersebut bisa dikurangi bila kontrak bersifat lumpsum, tetapi sebaliknya bila di gambar tidak ada tetapi di BQ ada maka bukan menjadi pekerjaan kurang, selama di area terkait tidak ada gambar perubahan.
Sama2 mas Henry, semoga proyeknya lancar & selesai tepat waktu.
Salam buat keluarga juga, Thx.
pak sis, mau tanya… mungkin bisa membantu saya
sekarang ada yang namanya kontrak pemerintah dan Fidic, kedua jenis kontrak itu seperti apa perbedaannya. karena di kedua kontrak ini juga ada pasal pasal yang mempunyai sub bab yang sama..
gimana pak mohon saya di bantu untuk tugas saya.. maksih
salam kenal
sukoi
MTS UNSYIAH ACEH
MAS IS MAKASIH BANGET INFORMASINYA….
GILE LENGKAP BENAR…..
SEMOGA DI BERI KEMUDAHAN TERUS MAS
AND DITUNGGU INFO BERIKUTNYA.
makasi mas buat pencerahannya… klo ada contoh surat kontrak untuk jasa design mau dong mas… Thanks…
Mas tolong apa perbedaan turn key project dengan EPC
thanks
mau tanya berapa prosentase pagu untuk perhitungan jasa konsultan (perencanaan maupun pengawasan) dihitung dari pagu/hps/kontrak?
bos saya masih belum mengerti cara pembuatan kronologis pelelangan pascakualifikasi pekerjaan perencanaan/pengawasan dan fisik(waktu pelaksanaannya), mulai dari pengumuman - SPMK, bos tolong buatkan tabelnya dong, habis baca buku keppres terlalu tebal n tabel yang disediakan saya kurang paham, terima kasih sebelumnya, saya berharap sekali bos, ini sudah mo masuk pelelangan jadi, iseng2 bantu teman2 panitia,hehehe ….
Hallo mas,mhon bantuannya ya,mengenai harga satuan timpang di 1 item pekerjaan di atas HPS 180%,di item lainya harga turun,itu bgaimana mas.trims ya
Halo Pak,
Saya mau tanya mengenai sistem tuzi (apakah penulisannya spt ini?). Apakah sistem tuzi sama dengan cost & fee?
Terima kasih.
makasih banyak pak,.,.
saya sangat butuh,.,.
untuk ujian besok..
Berdasarkan penjelasan mengenai Kontrak Unit Price/Harga Satuan maka berikut beberapa pertanyaan terkait hal tersebut, yaitu:
1.Apakah dalam Kontrak Unit Price/Harga Satuan Kontraktor berhak atas pembayaran uang muka? Hal tersebut mengingat volume pekerjaan masih bersifat sementara.
2.Jika Kontraktor berhak atas pembayaran uang muka maka mungkin atau tidak jika nilai pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan (selesai) ternyata lebih kecil dari nilai uang muka yang telah diterima?
3.Jika hal tersebut terjadi, bagaimana dengan perhitungan pembayaran dari pemberi tugas dan jumlah uang muka yang telah diterima kontraktor?
4.Berdasarkan data yang dimiliki, berapa peluang terjadinya kondisi tersebut di atas terutama pada proyek-proyek pemerintah?
Super bangetz ni postingan om
mas, mudah-2 saya dikasih conto kontrak tahun jamak, supaya bisa mempelajarinya, trim’s nya mas. terus memberi informasi karena berguna bagi saya
berdasarkan penjelasan proyek lumpsum bahwa total harga kontrak yang mengikat, apabila dalam pemeriksaan akhir pelaksanaan terdapat volume yang kurang diakibatkan salah dalam mengidentifikasi kondisi awal apakah bisa harga kontrak tersebut dikurangi atau ditarik sejumlah volume yg kurang.
Mau nanya pak, untuk perhitungan retensi itu apa sebesar DPP atau setelah PPN?
trims
mau nanya pak..proyek saya kontraknya lump sum unit price..permasalahan nya adalah ada item pekerjaan yang double di BQ yang seharusnya harus dihilangkan salah satunya..apa bisa dilakukan pemotongan nilai kontrak dengan kasus seperti ini atau apa yang harus dilakukan dengan kasus seperti ini..trima kasih
cukup jelas…
cukup jelas……
mau tanya pak, addendum kontrak dibuat sebelum waktu kontrak habis atau bisa juga sesudah kontrak habis? kalo ada contohnya pak… Terima kasih
Makasih untuk infonya pak. Saya ingin menanyakan beberapa hal:
1. Bila terdapat perubahan metode pada saat pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak lumpsum; misal bekisting kayu jadi bekisting besi, pekerjaan beton manual menjadi readymix, apakah boleh dilakukan pengurangan pembayaran bila ternyata harga pelaksanaan pekerjaan tersebut lebih murah dari penawaran.
2. Pada pelaksanaan suatu pekerjaan, misal lampu di gambar terdapat 10 buah, tetapi di BQ ada 20 bh. Dan pada penagihan MC kontraktor menagih 20 buah. Bolehkah hal tersebut?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
mas, minta tolong ya..
kasih contoh kontrak tahun jamak donk, supaya bisa aku pelajari, karna aku belum pernah buat kontrak tahun jamak.
Thank’s alot ya..
Salam.
Pak, bs minta contoh kontrak addendum yang pernah bapak buat atau barangkali bapak punya contohnya dari rekan bapak.
Kalau bisa juga sekalian dengan kontrak/perjanjian awalnya, jadi saya bisa mempelajarinya.
Terima Kasih
Sebelumnya terima kasih byk pak atas tulisan bpk yg sangat berguna ini. Pak, boleh Saya minta jawaban/keterangan bpk atas prtanyaan2 yg diajukan oleh kawan2 di bawah ini, krn sy butuh utk menambah pngetahuan saya. Kirim ke email sy jg gpp pak. Terima kasih pak atas bantuannya.
1. Feri Setiawanon 22 Mei 2009 at 20:33
2. onithon 24 Jun 2009 at 15:11
3. ekoon 18 Jul 2009 at 23:15
4. syukrion 25 Agu 2009 at 14:15
5. Papson 06 Okt 2009 at 12:33
mas,top banget deh penjelasannya….tapi sebagai pemula aku kepingin punya contoh2 suratnya,seperti surat penawaran dll nya,
mudah2an segera di balas ya mas…./tq
salam…..
mas ada contoh KAK tentang disain and build dan kontraknya
karena sy ada rencana pengadaan projeck dengan metode tsb.
mohon segera dibalas krn akan sy pergunakan sbg bahan reff.
terima kasih banyak….
tolong bantuannya bos, ada beberapa hal yang pingin saya ketahui terkait Turn Key Contrac /Engineering Proquirement Conctract
1. PAda epc/turnkey contract apakah pihak pemberi tugas berhak untuk mnegetahui spesifikasi teknis atas proyek yang dikerjakan ?
2. Apakah diperbolehkan pihak pemberi kerja melakukan pembandingan antara spesifikasi teknis yang dibuat oleh kontraktor dengan kondisi yang sebenarnya ( kondisi dilapangan) ?
3. Atas dasar apa pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja ? berdasarkan prosentase penyelesaian pekerjaan atau setelah penanda tanganan berita acara penyerahan ?
Trimakasih sebelumnya, sukses selalu….. saya tunggu jawabannya
terimakasih,menambah perbendaharaan saya tentang type kontrak, makasiiiiiiiih banget, selamat beraktifitas dan sukses
syarat untuk addendum kontrak pada pada proyek peningkatan jalan dgn kontrak unit price, apa mas? Mohon jawabannya secepatnya
Dear pak Isnanto,
Saya bekerja di sektor multi pembiayaan. Artikel yg disampaikan sangat membantu dalam pekerjaan saya khususnya untuk pembiayaan kepada kontraktor. Karena pembiayaan saya adalah untuk multi industri, jadi kurang mendalami untuk pembiayaan kontraktor. Thx a lot.
rgds,
M.Yanuar
Slmt pagi pak.
saya ingin menanyakan tentang kapan addendum perpanjangan waktu kontrak boleh diajukan, selama waktu kontrak atau sesudah kontrak berakhir?
kalau boleh tau peraturan yang mengatur tentang waktu pengajuan addendum tersebut apa pak?
terima kasih banyak
bang mm nanya? kalo untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan maka dibuatkan addendum kontrak mengenai perpanjangnan waktu. menurut kepres 80, jangka waktu yang diberikan berpa hari kalnder mas? trus itu dipasal brapa? makasih
Ass ww. Mas Is salam kenal dan terima kasih atas pencerahannya.
Mas mohon penjelasan :
kami saat ini akan melakukan ikatan kontrak pekerjaan jalan tahun jamak 2010-2011. sistim kontrak harga satuan dengan kondisi tidak diberlakukan eskalasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
permasalahannya : bagaimana membuat formula untuk menentukan harga satuan yang akan digunakan dalam kontrak tersebut (menentukan koefisien pengali terhadap harga satuan pasar yang berlaku pada saat penyusunan OE ataupun penawaran)
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Wass ww.
makasiCh infonya mas…!!!
taPi pusing juga bacanya, panjang…banget.
Sore mas…..
tanya, dalam kontrak jasa konsultan perencanaan dengan Kontrak Lumpsum, dalam penyelesaian pekerjaan yang lebih cepaat dari masa kontrak, apakah akan konsultan dapat dibayarkan sesuai kontrak, atau di potong sesuai bulan pelaksanaan yg real?
tueng…tueng…pening uga ya?!
Mas,,contoh surat kontrak kerja berdasarkan keppres 80 ada ga???
pak mau ikut numpang nyari ilmu donk …
apabila kita membuat sebuah kontrak dengan sebuah badah atau organisasi … dan kita melanggar kontrak tersebut …
apa tuh pak hukuman bagi pelanggar tersebut …
salam kenal,
selama ini ada perbedaan persepsi antara Dep PU dg Bappenas/BPK ttg kontrak lumpsum. Dlm buku pedoman kontrak LS pd DPU (saat evaluasi) tdk ada koreksi aritmatik krn memang yg mengikat adalah Total Penawaran Harga (Volume yang tercantum dalam daftar kuantitas / Bill of Quantity bersifat tidak mengikat), namun dlm MDPN Kontrak LS dr Bappenas ada koreksi artimatik, demikian juga setiap pemeriksaan BPK volume selalu dihitung, apabila ada kekurangan/kelebihan hrs ada CCO (Contract Change Order). Bgmn ini?
Selama ini kami mengikuti MDPN Bappenas/BPK sekalipun kontraknya LS krn terkait pemeriksaan (drpd ada temuan). Perlu disampaikan bhw kami di Pemda memilih kontrak LS krn sifat pekerjaan sederhana dan anggaran yg ada adalah tetap dan tdk mungkin bertambah apabila ada pekerjaan tambahan.
Sebenarnya kami
Maaf tambahan,
Sebenarnya kami cenderung membenarkan DPU, Hal ini pernah saya sampaikan ke Mentor dr Bappenas tp jawabannya tdk memuaskan. Apa implikasi kesalahan memilih sistem kontrak?
Tolong jawaban dikirim ke email saya. Trims
salam kenal mas
mas ada ga contoh kontrak pemeliharaan rutin selama 1 tahun
kalau ada tlng emailkan k saya ya. terima kasih mas
salam kenal…
pak .. untuk lelang kontruksi jalan yang perencanaannya dilakukan oleh konsultan, sistem kontrak yang dipakai lebih cocok yang mana? selama ini kita memakai sistem lumpsum, apakah tetap ada koreksi kewajaran harga untuk harga satuan tiap item pekerjaan (dimana total penawaran wajar) ? jika terjadi tambah kurang harga satuan yang dipakai adalah harga satuan HPS atau harga satuan penawar (jika harga satuan tidak wajar)?
thanks atas bantuannya…
Mas… salam kenal… tertarik juga nich ama ilmu jenis-jenis kontrak ini, apakah terminj pembayaran akan mempengaruhi jenis kontrak ? misalnya terminj pembayaran hanya 2 kali yaitu :
terminj 1 : prestasi fisik 100 % dibayar 95 %;
terminj 2 : 5 % setelah masa pemeliharaan;
juga ada jaminan pembayaran dari Pemberi kerja dalam bentuk L/C, sementara jenis kontraknya adalah lumpsum, bisakah dan lazimkah… seperti ini. Dan mohon saran jenis kontrak yang paling tepat.
Perlu diinfokan bahwa yang akan dibangun adalah Bandara dimana disana terkait banyak sistem, dan Pemberi kerja sudah punya Dokumen Perencanaan berupa gambar detail dan spesifikasi teknis. mohon di jawab ya…. tks.
Setiap kontrak itu pasti punya kelmahn dan kelebihannya bisa nda dijelaskan pa ?
Salam kenal Pak Is,
tulisan-tulisan Bapak menambah wawasan saya, cuma saya masih ada beberapa pertanyaan yang masih belum saya temukan jawabannya al :
1. apakah panitya pengadaan barang/jasa boleh memilih sesukanya metode yang akan digunakan (lumpsum ato unit price , dll), peraturan apa saja yang harus dijadikan pedoman untuk itu.
2. mohon penjelasannya tentang system merit point, pada tahap apa digunakan, dan bagaimana pemberian bobot untuk tiap-tiap item
terima kasih atas bantuannya
mau tanya pak:
Kontrak proyek Saya Lump Sum. Tp baru2 ini BPK menerbitkan temuan kelebihan pembayaran di kontrak Saya, karena mereka menghitung 1 per 1 antara volume yg dibayarkan (sesuai BQ Kontrak) dgn volume As Built Drawing/Pelaksanaan (yg juga sesuai dgn Gambar Rencana/Shop Drawing). Misal: volume pada balok B1 yg dibayarkan/ditagihkan 10 m3, klo dihitung ulang dr as built drawing (yg kami kerjakan) hanya 7 m3, jd BPK minta kontraktor mengembalikan kelebihan yg 3 m3 tsb. apakah bs spt itu dikatakan kontraktor yg salah sehingga hrs mengembalikan duit, pdhl kontraknya Lump Sum? Pdl pada item yg lainnya, misalnya pada balok B3 volume yg dibayarkan/ditagihkan 2 m3, klo dihitung ulang dr as built drawing (yg telah kami kerjakan) 15 m3, dan kekurangan pembayaran PU yg 13 m3 saja tidak kami klaim krn kami sadar bahwa kontrak Lump Sum tidak mendukung klaim hal ini. Bagaimana menurut Bp. Isnanto ttg hal ini? apakah ada peraturan2 baru yg dijadikan pegangan bagi BPK trsebut utk menerbitkan temuan semacam ini?
Sblm dan sesudahnya terima kasih banyak mas..
Terimakasih atas info yang sangat bermanfaat ini pak.
Kalau boleh saya mau minta bantuan. Saya sedang ditugaskan menghitung eskalasi harga pak. Saya kurang memahaminya karena masih pemula. Apakah bapak bisa memberikan contoh cara menghitung eskalasi pak? Terimakasih atas bantuan bapak.Terimakasih
penjelasannya mantap bangat nih…….. boleh ditambah dengan format kontrak ya….. maksudnya aturan baru ttg kontrak pekerjaan fisik…….pada akhir kontrak siapa2 yang bertanda tangan…….dulu kan ada 3 oknum disitu. pertama PPTK. Kontraktor, dan diketahui kuasa pengguna anggaran. tolong dong dimuat format baru itu ………makasih buanyak
Infonya sangat bermanfaat.
Saya ada pekerjaan yang sifat kontraknya Lumpsum fixed priced dan waktu pelaksanaan Mei - Sept ‘09, apabila di perjalanan pekerjaan tersebut molor dikarena keterlambatan pihak pemberi kerja dan ternyata yang kita kerjakan aktual volumenya kurang dari kontrak.
Pertanyaannya apakah saya masih bisa menagih sesuai dengan nilai kontrak tersebut ? dan untuk jangka waktu pelaksanaan yang molor apakah saya bisa mengajukan klaim ?
Terima kasih dan saya tunggu jawabannya.
Emmy
pak tolong dong dijawab agak cepat nich lagi butuh bener. Bagaimana kalau panitia telah memutuskan pemenang lelang dan ternyata pekerjaan ada tambahan karena kronologinya yang dilelangkan lantai 2 sedang lantai 1 berupa lahan parkir belum dibangun? maunya atas dana swadaya diminta pemenang lelang yang mengerjakan sekaligus lantai 2 itu? trimakasih banget pak… tolong dimail kesaya langsung ya pak?
Isnanto : Luluk, tanggapan sudah diemail, semoga sukses ya, thanks
Mohon dibalas via email saya….
Saya terlibat dalam sebuah perencanaan bangunan. Pemilik bangunan menggunakan sistem bertahap dalam pembangunannya. Tahap pertama sudah dilakukan, saat ini masuk pada tahap kedua, namun masih akan dilanjutkan lagi pada tahap kedua. Pada tahap kedua sudah dilelangkan dan sudah ada pemenang dengan sistem lumpsum. Pada saat akan mulai pekerjaan ada sanggahan bahwa volume BQ tidak sesuai dengan perhitungan gambar. Konsultan sudah menghitung ulang dan ternyata pada perencanaan awal terjadi kesalahan perhitungan shg terjadi perbedaan volume BQ dengan kenyataan. Apa yg bisa dilakukan oleh konsultan perencana utk menyelamatkan pekerjaan ini agar tetap bisa dilanjutkan. Saat ini sdh dilakukan Pre Construction Meeting (PCM) utk menyamakan persepsi pekerjaan apa saja yg bisa dilakukan pada tahap kedua ini, antara owner, perencana, pengawas, dan pelaksana. Dan disepakati akan dilakukan perhitungan ulang. Apakah langkah ini bisa dijadikan dasar utk merubah volume BQ dan menyelamatkan pekerjaan dari pemborosan?
thanks ya mas…..saya jd banyak pengetahuan dalam mengenai kontrak,.
thanks ya mas…..saya jd banyak pengetahuan dalam mengenai kontrak,. salam kenal.
Infonya sangat bermanfaat.
Saya ada pekerjaan yang sifat kontraknya Unit Price / Harga Satuan dimana Volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara
Jenis Kegiatannya adalah Penyediaan Makanan dan Minuman untuk rapat pad suatu instansi dalam kurun waktu tertentu semisal per 1 bulan
bagaimanakah bentuk kontrak Unit Price / Harga Satuan yang baik untuk jenis pekerjaan tersebut diatas:
mohon segera dibalas via meail
terima kasih sebelumnya
BAPPEDA KAB. BLITAR
Terima kasih banyak yah pak.. pekerjaan saya sebagai sekertaris tetapi banyak mengurusi proyek.. jd banyak sekali ilmu yg saya boleh pelajari..
ada hal yg mau saya tanyakan adalah:
1. Bagaimana teknis pelaksanan dilapangan jika Penerima Tugas melakukan Wanprestasi.. dan telah diputuskan pengakhiran hubungan kontrak kerja.
2. Apa bapak ada contoh Surat pengakhiran kontrak kerja tersebut??
3. Di perusahaan saya, ada sifat kontrak (entah umum/tidak) yang bersifat Unit Rate/ harga satuan, tetapi untuk upah kerja sedangkan materialnya supply by owner.
Misalnya: Upah kerja Fabrikasi dan Erektion Baja (WF) adalah : Rp ….. / kg.
yang mau saya tanyakan apakah harga tersebut sudah termasuk biaya listrik utk mesin las, atau apa2 saja yg umumnya disediakan oleh Owner, apa aja yg merupakan tanggung jawab Penerima Tugas
Mohon bantuan bapak..
Terima kasih
Dalam Aplikasinya sistem kontrak Lump Sum Price terkadang menimbulkan beberapa kendala-kendala antara lain:
1. Terjadinya selisih volume antara RAB (Rencana Anggaran Biaya)dengan dokumen gambar. 2.Adanya item pekerjaan yang mutlak dilaksanakan di gambar kerja, tetapi tidak ada di item penawaran. 3.Adanya item pekerjaan yang mutlak dilaksanakan di RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, tetapi tidak terdapat pada dokumen kontrak lainnya.
Apa yang harus diperbuat bila kondisi di atas terjadi?
Dalam Aplikasinya sistem kontrak Lump Sum Price terkadang menimbulkan beberapa kendala-kendala antara lain:
1. Terjadinya selisih volume antara RAB (Rencana Anggaran Biaya)dengan dokumen gambar. 2.Adanya item pekerjaan yang mutlak dilaksanakan di gambar kerja, tetapi tidak ada di item penawaran. 3.Adanya item pekerjaan yang mutlak dilaksanakan di RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat, tetapi tidak terdapat pada dokumen kontrak lainnya.
Apa yang harus dilakukan?
Isnanto : Pak Rony, didalam Surat Perjanjian Pemborongan sistem kontrak Lump Sum Price selain berisi ketentuan-KONTRAK ditetapkan pula URUTAN HIRARKI bagian-bagian dokumen kontrak yang bertujuan apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan yang lebih tinggi dari urutan yg telah di tetapkan. Mohon dibaca kembali di KONTRAK PROYEK item C. HIRARKI DAN HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN…..mudah2an jelas ya pak, thanks.
Pak, punya contoh kontrak TurnKey?
misalnya proyek kantor polisi.
terima kasih banyak atas bantuannya.
Mas,,,tolong bisa gak di kirim hal2 yg berkaitan dengan Administrasi kontrak,, karena saya mau belajar tentang bagian ini lebih dalam,,karena mau pindah bagian. trims..
Salam mas, blh minta contah dok. kontrak pengadaan komputer yg uda jd..
salam mas, boleh minta contoh kontrak multiyears yang lengkap
bisa tidak kalau kontrak yang sudah ditetapkan dirubah karena pergantian pptk
izin simpan artikel pak…nuhun
wahh..ternyata ada tulisan disini yg lebih lengkap dan lebih aplikatif..
salam pak dari yg baru belajar..hehe
pak boleh nggak minta contoh surat kontrak mengenai pembelian barang atau jasa dalam waktu yang lama, saya kawatir ketika kontrak yang saya buat tidak memenuhi syarat untuk jual beli.
thanks bro…. infonya sangat dibutuhkan… semoga ada info lain yang bisa disharing…horas
Nice post!
Pak, punya contoh kontrak TurnKey?
misalnya proyek kantor polisi.
terima kasih banyak atas bantuannya.
salam kenal pak Is……
saya sebenarnya mau cari aturan baku mengenai bagian dari Dokumen Kontrak……yaitu Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusu Kontrak yang mencantumkan pasal-pasal……
apa ada informasi gitu pak Is…
terima kasih sebelumnya…..
sblmnya slam knal pa’..
infonya sangat bagus…
sebenernya sya pgn banyak nanya ne..
pa’,, kalo bleh bisa jelaskan kronologi munculnya addendum ga??
mklm mahasiswa yg masih kurang pglaman ne pa” heheheee…
(klo bsa bls via email y pa’.. makasih sblmnya..
Salam kenal pak Is
Pas Is, saya mendapat kontrak untuk pekerjaan konsultasi. Dalam kontrak terdapat komponen biaya yang bersifat lumpsum dan at cost.
Untuk keperluan invoice komponen at cost maka diperlukan dokumen transaksi seperti nota-nota pembelian, dan itu sudah dipahami. Pada komponen lumpsum, mestinya yang diperlukan adalah dokumen sertifikasi progress kegiatan atau bukti kegiatan. Tetapi bagian administrasi pemilik proyek meminta bukti transaksi untuk invoice komponen lumpsum. Bagaimana menurut pendapat bapak.
Trimakasih sebelumnya
Siang pak Is, wah postinganya rangat berguna bagi para pihak ya terlibat dlm urusan kontrak. Mohon bantuan pak Is, blh gak smua postingannya dikirim jg ke alamat e-mail sy ( fabianusnaumilo@yahoo.co.id ), utk menambah pengetahuan. Trims pak sblmnya…kiranya sukses dan diberkati slalu krn postingannya sangat berguna dlm pembangunan bangsa ini
salam kenal pak…dan mohon pencerahan. Perusahaan tempat saya bekerja sekarang oleh pihak owner diminta untuk melakukan CCO atas beberapa pekerjaan, tapi setelah kami kalkulasi nilai CCO tersebut nilainya lebih besar dari 10% dari nilai kontrak kami. Apakah hal ini diperkenankan?. Saya coba baca aturan di Keppres No 80 tahun 2003 pada Lampiran I Bab II Huruf D.1.g.1-5) disebutkan pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10%. Apakah yg dimaksud hanya pekerjaan tambah yang tidak boleh melebihi dr 10% atau bagaimana….?
Mohon bantuannya pak…..Terima kasih.
Salam kenal Pak, mohon petunjuk ni…… apa boleh suatu proyek pemerintah dilaksanakan hanya diawasi oleh Pihak Dinas teknis/dinas Pekerjaan Umum tanpa pengawasan oleh pihak ke 3 (konsultan). Kalau Boleh/tdk boleh apa kira-2 dasar hukumnya. Terimakasih atas bantuannya.
salam mas..!!
mas boleh nggak minta contoh surat kontrak kontruksi kalau bisa di kirim sekarang iya.
Pak, mau nanya. kalo dalam dokumen kontrak ada dibunyikan nggak mengenai keselamatan kerja, siapa yang bertanggung jawab atas semua biaya yang dikeluarkan dalam proyek. owner atau kontraktor.termasuk jaminan yang harus dikeluarkan kepada jamsostek. terima kasih.
1.Maaf mau tanya nich pak, ngomong2 bapak sudah punya sertifikasi pelelangan grade berapa yach, dan sudah berlangsung berapa lama,
2. Uraian bapak yang diatas berdasarkan peraturan apa yach.
3. Trus apakah aturan itu masih dipakai hingga saat ini.
4. apakah ada aturan main baru?
5. Bendera itu apa yach?
Mohon pencerahan nich , maaf masih cupuuuuuuuu
Mohon Maaf, Pak. Apakah ada peraturan yang mewajibkan kepada pengguna jasa wajib memberikan jaminan pembayaran kepada Penyedia Jasa / Kontraktor, Terima kasih.
mohon penjelasannya mas,
apakah dalam kontrak lumpsum boleh dilakukan pekerjaan tambah kurang apabila di lapangan terjadi perubahan lingkup pekerjaan ? terimakasih atas jawabannya
mau tanya ni…
proyek pembangunan dermaga polar beserta prasarana pendukungnya.. biasanya mengunakan kontrak yang mana yang cocok.. mkasih
mas mau tanya ni….
proyek pembangunan jalan propinsi sepanjang 5 km,
cocoknya pakai kontrak yang mna…
makasih
mau tanya ni mas….
proyek pembangunan jalan propinsi sepanjang 5 km,
cocoknya pakai kontrak apa?????
makasih
maaf pak, kami dari papua nih…
pengen mengetahui tentang kontrak jamak (multy years).
bentuk/format dan keterkaitan dengan kontrak anak
bagaimana sistem pembayaran cost and fee apakah saya harus bayar sesuai material yang terpasang atau fee dari ongkos pengerjaan terima kasih
apakah ada sistem saya pakai cost and fee tapi fee untuk kontraktor pAkai unit price atau gimana minta penjelasannya trim
Tolong dong contoh kontrak pengadaan barangnya, makasih.
Tanya om, penjelasan diatas lengkapnya dasar hukum/aturan nya apa? sorry, masih anak bawang nih om..
misalnya keppres apa, peraturan apa atau dari mana kutipan beritanya om?
pak is…lengkap infonya,
sy cuma mo tanya dikit.. Dalam kontrak Manajemen Kontruksi dengan jenis kontrak Lumpsum Fixed Price, apakah perlu memberikan laporan pengeluaran keuangan riil sesuai pelaksanaan MK, karena seringkali INVOICE diminta oleh BPK. Karena menurut saya, Invoice ini tidak perlu dan jika dipaksain, hampir 90% tidak benar isinya,,, nanti malah jadi temuan lagi, belum lagi diperiksa masalah pekerjaan fisiknya…
Terima kasih..
mohon bisa ditembuskan ke email ya..
mo nanya dikit ya pak…
MK kontrak lumpsum fixed price, tapi BPK minta laporan invoice rinci pengeluaran…apa perlu?? karena tidak logis..
Terima kasih
salam,,mohon penjelasannya pak,
mengenai pengaruh/akibat change order terhadp profit margin kontraktor?
terimakasih atas jawabannya
pa’Isnanto.., makasih sudah mau berbagai. Semoga ASWT membalas dengan memberi banyak kemudahan bagi pa’Is. Amiin
Saya mohon bantuan untuk dikirimi contoh kontrak Design and Built untuk suatu pelaksanaan pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Terima Kasih
Salam,
Ijin copy pak, buat belajar…
Terimakasih
mo nanya pak saya mau buat kontrak untuk pemeliharaan Traffic Light selama satu tahun, jadi pihak ketiga harus melaksanakan pemeliharaan satu tahun agar traffic light tu berfungsi dengan baik , masalahnya kerusakan dari traffic itu tidak bisa diprediksi jadi gak bisa buat RAb yang pasti, bagaimana solusinya, jenis kontrak yang mana yang harus saya gunakan, bagaimana membuat RKSnya, atas jawabanya saya ucapkan terima kasih
Malam Pak Isnanto,
Salam kenal
Sya Agus, saya mendapat tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Perencanaan Pembangunan di FTSP UNTAN. Sya diminta menganalisa Proyek Konstruksi dari sisi Kontrak Kerja proyek tersebut, Namun proyek yang diminta merupakan proyek SWASTA, bukan PEMERINTAH,
Saya sangat kesulitan mencari dokumen Kontrak Kerja untuk Proyek Swasta.
Mohon Bapak dapat membantu, jika ada file dokumen kontrak SWASTA harap dikirim ke e-mail saya:agussariadi@gmail.com
Proyek apapun dan kapan aja pun boleh, yang penting SWASTA.
Terima kasih y Pak Isnanto.
terima kasih untuk infonya yg sangat membantu.
terima kasih sudah diberikan pencerahan tentang enis-jenis kontrak…..
lagi bingung nih.,,,ada rencana kegiatan penggantian Armatur Lampu Penerangan Jalan Umum dari Merkuri 220 watt, menjadi PJU LED armatur, dan telah ada perusahaan yg mengajukan diri utk mengerjakan pekerjaan tersebut..yang direncanakan mengganti 500 titik dgn by 8 M, dan daerah menyelesaikan pembaarannya selam 2 tahun yang akan dibebankan ke APBD.
gimana ya pa’,,,, saya belum punya bayangan. Apakh boleh dilakukan hal tersebut ? dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar tidak menyimpang dari peraturan perudang-undangan yang berlaku. terima kasih atas sharenya.
Sore Pak Isnanto,
salam kenal
Saya msh bingung terhadap pemberlakuan fee bagi Saya selaku perantara proyek APBN yg nilainya lumayan besar, 100 M. Saya berada diantara Kontraktor dan owner proyek.
Pertanyaan Saya, apakah ada ketetapan fee bagi Saya (berapa persen) dan fee Saya bebankan ke pihak kontraktor ato pihak pemilik proyek?
Sblm dan sesudahnya Saya ucapkan terima kasih banyak.
Makasih mas Infonya sangat membantu.
Yang ingin saya tanyakan adalah Kontrak dengan perusahaan swasta dengan pemerintah, apakah yang membedakannya.
Untuk memulai pekerjaan apakah perlu menunggu terbitnya SPK dari pihak swasta. trimakasih
Ass…. para pakar PBJ mohon bantuanya saya masih baru dlm dunia PBJ jadi mohon pencerahan.
1. Mohon Petunjuk Bagaimana Menyusun cara HPS klo boleh sertakan sama contohnya ya frend mklum amatir ne…
2. pnya format surt perjanjian kontrak nga klo ada mohon di kirim yah lngkap berita acaranya ke email saya : ( setwanhaltim@yahoo.co.id )
3. klo pnya sistem /aplikasi untuk kerja Administrasi Tender yah semacam pembuatan Kontrak atau penawaran atau apa ajalah yg menyangkut PBJ tolong di kirim juga yah saya doakan semoga sukses selalu
atas bantuannya saya ucapkan bnyak terima kasih
Bukankah Ilmu Harus di bagikan biar menjadi Amal teman2 yg membantu
ass. langsung aja ni.
mohon penjelasan serta solusi.
1. Apa saja yang tertera didalam kontrak dibawah 10 jt?
2. meski kah di dalam kontrak di sebutkan berita acara penyelesaian ny?
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Pak Is,
Kalau Project Management Consultant kira2 seperti apa Ya?
mohon bisa dpt penjelasan seputar PMC (perhitungan biayanya dll)
Thanks atas pencerahannya
Pak Is,
Kalau Project Management Consultant kira2 seperti apa Ya?
mohon bisa dpt penjelasan seputar PMC (perhitungan biayanya dll)
Thanks atas pencerahannyao
Pak Is,
Ada ga contoh kontrak proyek multi years yg sudah disesuaikan dengan peraturan yang baru sekarang, terutama contoh surat perjanjiannya, tq
mohon info syarat2Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi , karena di kaltim memutuskan untuk membayar dengan jumlah 158 M dari eskalasi tsb.
Mas… tolong kirimi saya aturan yang membahas tentang CCO dan Adendum Kontrak ya? Tenteng apa saja yang membolehkan terjadinya CCO dan Adendum Kontrak, Batasan % CCO dan Adendum Kontrak. Trima kasih sebelumnya.
Keren… Keren…
Harus belajar nih . . .
makasih paksebelumnya..
saya mohon petunjuk mengenai format utnuk menjawab permintaan addendum dari rekanan untuk tambahan waktu pekerjaan…
Selamat malam pak Isnanto,
Langsung saja, saya ingin bertanya? Berapa lama biasanya jaminan retensi setelah kita menyelesaikan suatu proyek? Dan brp besar jaminan retensi tsb. Apakah Ada undang2 yg Baku utk mengatur tentang masa Dan besaran retensi??
Sebelumnya saya ucapkan terima Kasih
Salam,
Lucman
Pak,
Apakah dalam kontrak Lumpsum, kelebihan material menjadi milik Kontraktor?
Contoh kasus yg biasa terjadi: Sifat Kontrak Lumpsum. Dalam kontrak, volume kedalaman pemancangan 36m (data soil test dilakukan oleh Owner), ternyata pada saat pemancangan hanya dapat masuk 30m. Kontraktor berpendapat bahwa kontraktor sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dgn kontrak dan Owner (termasuk konsultan pengawas) setuju kedalaman sampai 30m saja. Oleh karena itu kontraktor mengklaim kelebihan pipa pancang merupakan milik kontraktor. Sedangkan owner berpendapat bahwa pipa pancang itu miliknya, karena sudah dibayar. Mana yang benar sesuai dengan hukum kontrak di Indonesia?
Kasus lain, apabila kedalaman pancang ternyata 40m, apakah kontraktor berhak meminta pekerjaan tambah? (mengingat pekerjaan soil test dilakukan oleh owner, dan owner meminta agar pemancangan dilanjutkan sampai 40m)
Mohon komentarnya
Tks
Pak Is……mohon informasinya mengenai pembayaran atas sisa pekerjaan yang harus diselesaikan oleh kontraktor pada akhir tahun anggaran, seperti saat ini, untuk kontrak yang pekerjaannya s/d 31 desember 2011, kontraktor dapat menerima dimuka pembayaran atas sisa pekerjaan yang harus diselesaikan. pertanyaan saya :
Apakah kontraktor dapat mencairkan dana tersebut walaupun pekerjaan belum selesai?
pencairan dana oleh kppn dicairkan kemana, ke rekening yang ada dikontrak atau ke rek bank persepsi/ bank penerbit jaminan pembayaran?
Apakah dana tersebut diblokir selama kontraktor belum menyelesaikan pekerjaannanya?
demikian pertanyaan, konfirmasi bapak sangat saya nantikan asap.
atas informasinya diucapkan terima kasih
kalau RAB itu seharusnya dikeluarkan sebelum lelang tender ap sesudahnya ya…apalagi proyek2 APBD…???
mas kl CCO (contract changer order) tuh bentuk perjanjian ato drafnya ky mana?!apa sama ky draf kontrak perjanjian konstruksi biasanya cm diganti lingkup pekerjaanya…#bingung nich.
mas kl CCO tuh bentuk draf perjanjiannya seperti ap?!ap sama ky draf perjanjian kontrak konstruksi yg biasanya…
saya butuh format addendum kontrak, mohon dibantu Mas, trims atas perhatiannya.
Of which Unlock iPhone Way is Best for your needs Unlock iPhone On the other hand there are a lot mobile devices while in the community and that is for the reason that recommended and properly the I phone.The specific dilemma is til you have your current deal making use of the formal service providers linked to i-phones, you are method of bound in order to utilise some sort of new iphone and also it is strictly just what the open public take under consideration.The truth is you can actually Open i-phones no matter who all of the plastic bag is usually.The principal Unlock iPhone decision you’ll be getting may just be the How to system together with the act your self strategy.
unlock iphone 4 4.1
Are you loaded with creating technology essays assignments? You can commonly rely on the premium custom essays writing firms, which present the research papers any time you need.
Your very good facts close to this good topic would be open for all people, just because they want custom thesis and professional dissertation writing service or just thesis titles.
Minta Contoh KAK pemeliharaan rutin jalan dengan swakelola makasih
This site really offers a wide range of information with more articles than I can possibly read in one sitting - although this, my initial visit, has lasted more than 3 hours!
We are the most professional social bookmarking masters. We have got multiple accounts at different sites and our experts act actively in bookmarks submission. Turning to our social bookmarking service you get really increased traffic!
tolong dong informasinya,dimana bisa dapetin contoh rab pemasangan tiang lampu pju yang berdasarkan hs dari dinas pju/spju?trima kasih untuk informasinya..
If you are really interested in facts just about this good topic, you should click there academic writing jobs service and I can tell you, you will get all pleasure!
It is important to create the good literature essay paper and college essays to have the good grade at school.
Great article just about this post. People try paper writing services and buy an essay or buy term paper about this good topic.
I am completely sure that research papers at the writing services are professionally written. Moreover, I can trust custom writing services because my fellow are employed by them!
Check this link and obtain what you have wished for thus just get good cheap papers and believe in miracles of our best essay writing services.
Terima kasih atas pencerahannya Pak. Isnanto, oiya saya mau tanya beda Perjanjian sama Surat Perintah Kerja (SPK), bagaimanakah pasal-pasal standar dalam perjanjian/kontrak. antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan outsourching/kontraktor, mohon diberikan jawabannya via email Pak Isnanto, sekali lagi terima kasih.
Mohon penjelasannya beda Perjanjian dengan Surat Perintah Kerja, dan pasal-pasal standar apa yang tercantum dalam kontrak antara Perusahaan pemberi kerja dengan Outsourching/kontraktor, mohon jawabannya via email, terima-kasih atas pencehannya Pak Isnanto, sukses selalu…
Have not found required term paper writing services yet? Check this link to buy an essay online from the reputable firm.
I usually show only unique academic assignments and I know that for sure because I use plagiarism checker.
Look here “essaysservice.com” to find out more about how to buy papers online and make the best of our splendid organization when it comes to professional online essay writing.
There are no hesitations that to buy college term paper of supreme quality at experienced academic papers writing company is a clever idea for university students who have no thoughts how to start their academic assignments.
Check this link and order perfect custom college essays from the reputable agency. It is 100% guarantee that first grade student will receive professional essay editing.
If you want to order college research paper uk from professional employees, look here.
Professional custom essays uk service is a right to fulfill specific academic papers writing needs. Furthermore, you are welcome to buy essays there.
Check our this site if there is an assignment for you to buy an essay online and you will get essay paper or just purchase term paper from the trustworthy firm. We assure that you will get top research writing. You will not be sorry if you make up your mind to buy research paper.
Begin your essay composing and dont have knowledge the way to complete it? Worry not, simply buy essay papers Online and be assured that your do my essay papers are composed by distinguished writers.
That’s interesting to watch how different guys strive to manage with essays papers writing. It can be dangerous to accomplish your assignments by your own when you’re not experienced. I guess, it can be worth to buy essay.
You can be able to higher rates if ask: ” help my essay “. Nonetheless, you must have no doubts and do you choice immediately!
The Research proposal format writing corporations are for students, who are lack of words. Moreover, it is a good way to use time properly.
Your knowledge about this good post seems to be perfectly done and some people would take it for their dissertation publication. And some of scholars very often use the aid of dissertation service.
This is my first time go to see at here and i am genuinely happy to
read everthing at one place.
I do consider all of the ideas you’ve offered for your post. They are really convincing and can definitely work. Nonetheless, the posts are too short for beginners. May you please extend them a bit from next time? Thank you for the post.
Kontrak Proyek | Isnanto
longchamp
bfym
For a item to grow exponentially such as this, it must be surfacing from amazing and strategic minds. Apple may be the mind behinds the emergence of the iphone 4s. It’s 1 on the ways of catching up with competitors from other Intelligent telephone suppliers.
The iphone 4 is nothing with out good accessories. [url=http://www.hcases.com/apple-cables-best-24.html]iPhone Accessories[/url] support you to enjoy the functions effortlessly. Most of the accessories are needed for the suitable working in the iphone 4s. You will need them to boost the overall performance in the iphone 4. However, these accessories help to fix the iphone 4 when it truly is damaged or broken. You need very good accessories to substitute the damaged ones. Most of the iphone accessories are obtainable inside the iphone 4s outlets. It’s good to select real shops if you want authentic and genuine apple iphone accessories.
Driving is very essential particularly whenever you make it secure. The charger and also the transmitter are a single in the crucial iphone 5 accessories for the automobile. The charger guarantees that your phone is fully charged all of the time. Within this way, you are going to not be switched off no matter the length on the trip. It’s going to be feasible to view the information and appreciate the remarkable characteristics on the apple iphone without having any interruptions. For your transmitter, it gets possible to listen to any kind of radio challenge clearly. You may also use these accessories to transfer music in the iphone 4 and listen to it in your automobile stereo. These are a few of the positive aspects of utilizing iphone accessories.
Follow this link and decide to order online essay in order to get papers to buy or simply purchase term paper from the reputable organisation. I guarantee that you will receive perfect academic writing services. whenever you have got a problem with essay writing come to writingscentre company to find papers to buy.
Malam Semuanya,
Sebelumnya perkenankan saya dari PT. Beta Prima Utama
disini saya bermaksud untuk menawarkan kerjasama dalam bidang penerbitan Bank garansi dan surety Bond Non Collateral ( Tanpa Agunan ).
Product Jaminan :
Jaminan Tender ( Bid Bond )
Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
Product Asuransi :
CAR, CGL, WCL, EAR, PAR, AL Dan MH.
serta untuk proses penerbitan sendiri +_ 2 hari bisa terbit dengan rate premi yang kompetitif dan fleksible
Terimakasih,
Konfirmasi lebih jelas,
Hubungi :
Oka Dwi Sella
PT. BETA PRIMA UTAMA
Phone : 021 - 5367 5850, 5365 2611, ( Hunting )
Fax : 021 - 5355 945
Ponsel : 0812 7176 4424
E-mail : oka_betaprima@yahoo.co.id
pak is,
saya mau tanya,apa yang di dapat kontraktor jika di dalam kontrak terjadi perpanjangan waktu ata addendum,karna kesalahan dari main kontraktor.
salam
Mohon pencerahan lewat email Pak. minta tolong anda beri contoh format addendum pelaksanaan pekerjaan yang tanpa merubah jumlah nilai kontrak.
Studi Kasus : dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi misal di RAB volume jumlah pintu hanya 1 (satu), karena pada kenyataannya yang dibutuhkan adalah 2 (dua), kemudian mengurangi volume jendela, tapi dengan jumlah nilai kontrak tetap. boleh atau tidak ? bagaimana format addendumnya ?
mas tolong kirimkan draf Final kontrak untuk pekerjaan jasa konstruksi ( Volume dan harga pekerjaan berubah )
pak islengkap infonya,
sy cuma mo tanya dikit.. Dalam kontrak jasa lainnya (periklanan) dengan jenis kontrak Lumpsum Fixed Price, apakah perlu memberikan laporan pengeluaran keuangan riil sesuai pelaksanaan pekerjaan, karena seringkali INVOICE diminta oleh BPK. Karena menurut saya, Invoice ini tidak perlu dan jika dipaksain, hampir 90% tidak benar isinya,,, nanti malah jadi temuan lagi, belum lagi diperiksa masalah pekerjaan fisiknya
Terima kasih..
mohon bisa ditembuskan ke email ya..
best iphone 4s cases
Buy papers from skillful academic writers. So if you dont know how to write your paper, simply go to the Web page and receive essay custom writing help.
Don’t you know that it’s correct time to get the credit loans, which can help you.
Go to marvelousessays company to purchase essay writing and Youll surely obtain first-class help with research paper.
All students would like to get a good degree, but what is the way to get that? I will advice to search for the dissertation service to purchase the outline thesis about this good post from. I tried it and got the highest level.
Log ontoWeb site supremeessays.co.uk if you are trying to find a trustworthy writing agency. Buy writing service uk from real professionals.
Its not a secret that many pupils have no idea how to create Education Essay “great-essays.com”, but they are able to obtain great aid from superb essay writing service.
I will eagerly look forward to your incoming updates.
Bothered about how to write a resume? Check out Prime Resume agency to receive resume writing tips. Buy resumes from expert resume writers or look over cover letter samples if you want to learn what quality CV writing is like.